Lini Waktu 00:00:00 WIB | 00:00:00 WITA | 00:00:00 WIT
Lini Kami:

Translate

Lensa Masa

Warisan Probolinggo: Arkeologi, Sejarah, dan Budaya di Era Digital

Kajian Ekologi Budaya dan Tradisi Lisan Pendalungan & Tengger

Perbedaan Arkeologi, Sejarah, dan Budaya Probolinggo

Artefak, narasi, dan praktik hidup masyarakat sebagai tiga sudut pandang.

Arkeologi Situs Tua

Menggali warisan leluhur dari candi, prasasti, dan situs kuno.

Peninggalan Era Nirleka

Jejak prasejarah sebelum aksara, dari alat batu hingga tradisi lisan.

Peninggalan Era Sejarah

Dokumen, arsip, dan manuskrip yang menandai lahirnya catatan sejarah.

Budaya Pendalungan

Merawat identitas Jawa–Madura dalam tradisi, bahasa, dan kuliner.

Budaya Tengger

Upacara Kasada dan tradisi gunung sebagai warisan spiritual.

Denyut Jalur Lama

Menelusuri jalur perdagangan kuno dan peran Probolinggo di masa lalu.

Logo Tim Sejarah

MARI BERSAMA MERAWAT MEMORI KOLEKTIF KITA!

https://budayakabprobolinggo.blogspot.com/

Bandaran, Kamis Kliwon, 1 Muharram 1448 H / 1 Kasada 1948 Saka / 1 Kala 1960 Alip (Windu Sancaya) / 17 Juni 2026

Kesuwun - Kaso'on - Terima Kasih

Apa Sebenarnya Cagar Budaya Itu?

Ikustrasi Cagar Budaya Probolinggo. Sumber: Bambang Sutedjo

 
Kenali Warisan Kita: Apa Sebenarnya Cagar Budaya Itu?

Halo Sahabat Warisan Probolinggo!

Saat berjalan-jalan di sudut kabupaten atau mengunjungi tempat bersejarah di Probolinggo, kita sering mendengar istilah Cagar Budaya. Namun, tahukah Anda bahwa Cagar Budaya itu tidak melulu soal gedung tua peninggalan kolonial?


Berdasarkan regulasi resmi, warisan masa lalu kita ini dikelompokkan dengan sangat detail. Ada yang disebut Bangunan Cagar Budaya yang memiliki dinding dan atap, hingga Struktur Cagar Budaya yang menyatu dengan alam atau menjadi sarana prasarana penunjang aktivitas manusia. Selain itu, ruang lingkupnya juga meluas mulai dari Situs (lokasi kejadian masa lalu) hingga Kawasan geografis yang memiliki tata ruang khas.


Tidak hanya bentuk fisiknya, aturan mengenai hak kepemilikan, pengalihan, hingga peran Tim Ahli yang bersertifikat juga telah diatur secara hukum demi menjaga kelestariannya.


Bagaimana detail aturan, definisi lengkap, serta hak dan kewajiban kita dalam melestarikan warisan berharga ini?


Pelajari Selengkapnya: Mari menjadi masyarakat yang cerdas sejarah! Yuk, baca ketentuan dan definisi lengkapnya langsung dari dokumen legal aslinya pada  di bawah ini.

Klik Baca: UU no 11 TH 2010 Tentang Cagar Budaya